REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebuah pabrik di Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, disegel polisi. Pabrik ini terindikasi membuat dan menjual pupuk palsu (oplosan). Polda Metro Jaya mendatangi PT Bejo Slamet Jaya pabrik milik AR (38 tahun) dan langsung membentangkan garis polisi serta menghentikan produksi.
"Dari hasil pemeriksaan, pupuk ini tidak mengandung unsur yang berfungsi menyuburkan tanaman," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (31/10).
Argo menjelaskan, pabrik yang telah beroperasi sejak dua tahun silam tersebut, bisa memproduksi sebanyak empat ton pupuk per harinya. Adapun saat melakukan penggerebekan pada 23 Oktober 2017 lalu, polisi berhasil mengamankan 110 ton pupuk yang di antaranya siap kirim dan siap kemas.
"Alasan didirikannya pabrik disini agar mereka terlihat benar-benar melakukan produksi, padahal hanya penyamaran saja," kata Argo.
Atas tindakannnya itu, kata Argo, pemilik pabrik pupuk palsu tersebut dijatuhi pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar. Adapun undang-undang yang dipersangkakan antara lain, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 (1) huruf a dan e, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pasal 60 dan pasal 37 ayat 1, UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 120 ayat (1) huruf b, dan UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 113 dan pasal 57 (2).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hadi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, pupuk palsu tersebut sama sekali tidak mengandung zat penyubur tanaman. Dia menuturkan, komposisi yang terkandung dalam pupuk palsu tersebut antara lain kapur, garam dan zat pewarna.
"Pupuk ini tidak membawa manfaat apapun bagi tanaman, namun juga tidak memiliki efek mematikan tanaman. Sedangkan harapan petani dengan menambahkan pupuk tanaman bisa lebih subur, jadi tentu ini merugikan petani," kata Hadi.
Hadi menegaskan, sesungguhnya terdapat beberapa perbedaan yang cukup terlihat antara pupuk asli dan palsu, yaitu warna dan bau. Adapun pupuk yang dipalsukan adalah pupuk jenis SP,36 dan NPK yang merupakan pupuk subsidi yang biasanya dibandrol dengan kisaran harga Rp 2.000 hingga 2.500 per kilogram atau sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 125 ribu.
"Pupuk SP36 palsu berwarna hijau gelap kalau asli warna abu abu cerah. Untuk pupuk NPK Phospate dan NPK Utama Phoska palsu warna merah jambu kalau asli agak oranye," kata Hadi.