REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah regulasi telah disiapkan pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para penghulu. Regulasi itu seperti terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 yang menjadi instrumen pendapatan penghulu menjadi bertambah.
"Saat ini ada enam pendapatan yang diterima penghulu, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, uang makan, honor, dan transport," ujar Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat membuka kegiatan Musabaqah Baca Kitab dan Lomba Karya Tulis Ilmiah (MBK LKTI) Bagi Penghulu Tingkat Nasional Tahun 2017, Ahad (29/10) di Jakarta.
"Bahkan ada juga penghulu yang dapat tujuh, yaitu yang menerima BOP KUA," ujarnya.
Menurutnya, upaya memperbaiki nasib para penghulu tidaklah mudah. Sebab, harus bisa meyakinkan Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Selain memperbaiki kesejahteraan penghulu, Ditjen Bimas Islam terus meningkatkan sarana prasarana layanan pernikahan, sejumlah KUA baru dibangun. "Tahun 2017 kita bangun 256 balai nikah, tahun 2018 sebanyak 245 gedung akan kita bangun, dan pada tahun 2019 kita targetkan sebanyak 1.000 KUA baru sudah terbangun," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen mengingatkan, penghulu untuk senantiasa menjaga integritas dalam melayani masyarakat. Hal ini seiring dengan terus diperbaikinya kesejahteraan para petugas pencatat perkawinan ini. "Jangan sampai terdengar lagi ada penghulu yang menerima gratifikasi dan pungli dari masyarakat," ujarnya.