REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Fasilitas penahanan Australia di Pulau Manus, Papua Nugini (PNG), akan ditutup secara permanen pada Selasa (31/10) sore hari waktu setempat, dan 600 orang yang telah menolak pergi telah diberitahu bahwa mereka harus pergi.
Dalam pemberitahuan terakhir kepada para penghuni pusat penahanan, yang dikirimkan Senin (30/10), otoritas Imigrasi PNG mengatakan fasilitas tersebut akan ditutup pada pukul 17.00 sore, Selasa (31/10). Pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa fasilitas tersebut akan dikembalikan ke Angkatan Pertahanan PNG dan siapa pun yang memilih untuk tetap tinggal bisa dikenakan pemindahan dari pangkalan militer yang aktif.
Listrik dan air akan terputus pada pukul 17.00 Selasa (31/10), layanan makanan akan berhenti dan semua petugas imigrasi PNG akan pergi. Penutupan tersebut diumumkan setelah pengadilan PNG memutuskan fasilitas penahanan tersebut tidak konstitusional.