REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis dianggap masih mengambang. Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Nasdem Bestari Barus mengatakan, Pemprov DKI harus memberikan kepastian atas keputusan tersebut.
"Seluruh keputusan yang diberikan oleh pemprov DKI, saya kira wajib memberikan kepastian jangan mengambang seperti itu," katanya di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Pemprov DKI seharusnya menyatakan dengan tegas penutupan tersebut. Setelahnya, harus diikuti proses hukum. Pengusaha boleh mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Menurut Barus, hingga saat ini pemprov DKI belum menunjukkan bukti-bukti yang cukup kuat bahwa usaha tersebut telah resmi ditutup. Pemprov DKI seharusnya dapat menjabarkan bukti-bukti tersebut.
"Ini sebetulnya apa ditutup atau tidak. Di Sosmed aja kita lihat terpecah dua. Itu belum ditutup yang sini katakan sudah ditutup. Jadi enggak ada kepastian karena surat tadi tidak mengandung kepastian," ujarnya.
Ketidakpastian juga muncul dari penggunaan istilah "belum dapat diproses" ketimbang "tidak diperpanjang izin". Menurutnya, dengan istilah belum dapat diproses, pihak Alexis masih dapat memproses izin usaha apabila unsur-unsur yang disebutkan telah dipenuhi.
"Makanya harus pasti jangan digantung begitu. Untuk lebih pasti maka harusnya dia (pengelola Alexis) diundang supaya nanti jelas duduk perkaranya," katanya.
Ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan PTSP terkait permasalahan tersebut. Ia mengingatkan kebijakan ini akan berdampak bagi ratusan karyawan yang tidak mendapatkan kepastian. Pemprov DKI seharusnya menyertakan solusi bagi karyawan dan masyarakat yang terlibat di sekitar area.
"Menurut saya Pemprov DKI harus lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya kaitannya dalam segala perizinan dan harus mengayomi seluruh pihak bukan hanya kepentingan kelompok tapi sesuai peraturan UU kita," jelasnya.
Sebelumnya, pemprov DKI memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha pusat hiburan Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan ini didasarkan pada berbagai laporan, keluhan warga, dan pemberitaan media.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Menurut Anies, Pemprov DKI telah mengeluarkan surat yang mengizinkan praktik usaha Alexis berjalan terus. Sebagai konsekuensi tidak keluarnya izin tersebut, Alexis dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan bisnisnya. Dengan kata lain, lanjut dia, segala kegiatan bisnis yang dilakukan setelah adanya keputusan itu bersifat ilegal.
"(Izinnya) sudah habis per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin," kata dia.