REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menghentikan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengisyaratkan akan memberi izin Alexis jika mereka menghilangkan praktik prostitusi di tempat itu.
"Kita di dalam agama kalau bertaubat nasuha (dimaafkan). Ya sesuai dengan ketentuan, laporan masyarakat dan bukti-bukti. Dan itu semua sudah diatur dalam peraturan," kata Sandi di Balai Kota, Selasa (31/10).
Tidak dilanjutkannya izin usaha Hotel Alexis ini berdampak terhadap ratusan pekerja di tempat tersebut. Mereka kini kehilangan pekerjaan pasca-Alexis berhenti beroperasi. Imbasnya, akan ada ratusan pengangguran baru.
Sandi berencana mengikutkan mereka dalam program One Kecamatan One Center for Entrepreneurship (OK OCE) yang digagasnya. Dia mengaku ada pengusaha perhotelan di OK OCE yang bisa menyerap tenaga kerja dari pekerja di Alexis.
"Nanti dari Kadisnaker bisa mendata berapa teman-teman dari Alexis Grup yang sudah harus direalokasi pekerjaannya. Yang di bidang restoran juga bisa mendapat lapangan kerja," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Spa Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, langkah ini sebagai wujud realisasi janji kampanye untuk menutup tempat yang diperuntukkan tidak sesuai izin.