Selasa 31 Oct 2017 17:18 WIB

Peraturan Pemerintah Ini yang Ditolak Pengemudi Taksi Daring

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Israr Itah
Salah seorang sopir taksi daring Bowie yang mengikuti demo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menjelaskan tuntutan penolakan terhadap rumusan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 mengenai transportasi daring, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Salah seorang sopir taksi daring Bowie yang mengikuti demo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menjelaskan tuntutan penolakan terhadap rumusan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 mengenai transportasi daring, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar demo di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (31/10). Babe Bowi, selaku Ketua Serikat Pekerja Pengemudi Online Indonesia (SPPOI), menyatakan ada tiga hal yang menjadi sorotan utama.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah adanya peraturan stiker yang akan dipasang di badan mobil. Menurut Babe, penggunaan stiker di badan mobil malah akan membahayakan pengemudi. Karena sudah banyak kasus pengemudi terluka dianiaya dan mobil dirusak karena penolakan beberapa pihak. Padahal, mobil tidak memakai stiker atau tanda pengenal.

"Dengan adanya stiker bisa membahayakan driver online. Tanpa stiker saja banyak kejadian driver digebukin dan dihancurin mobilnya. Apalagi ada stiker," ujar Babe Bowi kepada Republika.co.id, di Kantor Kementerian Perhubungan, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Untuk aturan stiker, dikatakan akan ditaruh di dua bagian saja, yakni depan dan belakang mobil. Akan tetapi ia menilai aturan ini tetap membahayakan. Sebab, kata dia, sejumlah mobil taksi daring di Karawang, Cikarang, dan Kampung Rambutan dihancurkan, padahal belum menggunakan stiker.

"Dia (pelaku perusakan mobil) tahu. 'Kamu online ya', (lalu) dipukulin. Apalagi ada stiker. Saya hanya berpikir bagaimana driver online itu selamat. Bisa aman," lanjut Babe.

Hal kedua yaitu adanya kode pelat nomor. Menurut Babe, sebelumnya aturan kode nomor tidak akan dimasukkan kembali. Namun pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 hal tersebut ditulis kembali. Hal tersebut dituliskan pada pasal 27.

Hal terakhir yang menjadi sorotan adalah peraturan batasan wilayah. Menurutnya, hal tersebut tidak usah diatur oleh Kemenhub karena dari aplikasi sudah mengaturnya. Aplikasi sudah memberlakukan peraturan bagi pengemudi yang berada di luar wilayahnya tidak akan bisa mengambil permintaan konsumen meskipun dia berada di lokasi yang sama.

"Kami nggak boleh ke wilayah mana pun. Padahal, kalau aplikasi Jakarta nganter ke Bandung, di Bandung pun nggak akan ngasih order. Jadi, aplikasi sudah mengatur, jangan pemerintah mengatur lagi," ucap Babe.

Babe kemudian menyatakan, jika tuntutan ini tidak direspons, mereka akan terus turun ke jalan. Mereka akan menggelar demo lanjutan. Dan, terakhir, jika masih tidak mendapat tanggapan, mereka akan melancarkan somasi ke Mahkamah Agung.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement