Selasa 31 Oct 2017 17:38 WIB

Pengusaha Australia Dituduh Gelapkan Pajak Rp 300 Miliar

Tuduhan terhadap John Kinghorn muncul setelah investigasi 8 tahun yang dilakukan AFP.
Foto: ABC
Tuduhan terhadap John Kinghorn muncul setelah investigasi 8 tahun yang dilakukan AFP.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pendiri perusahaan keuangan Australia ‘RAMS Home Loans’, John Kinghorn, yang berusia 76 tahun, telah didakwa melakukan pelanggaran penipuan setelah diduga menghindari pajak senilai lebih dari 30 juta dolar AS (atau setara Rp 300 miliar).

Kinghorn tidak mengajukan permohonan pembelaan saat menghadapi Pengadilan Downing Centre di Sydney pada Selasa (31/10) pagi. Polisi Federal Australia (AFP) menuduh ia menyembunyikan keuntungan dua perusahaan secara curang dari kantor pajak antara 2004 dan 2007.

Ia telah didakwa atas tindakan tidak jujur dengan memengaruhi pejabat publik Australia dan menipu Persemakmuran (negara), setelah penyelidikan selama delapan tahun. Hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah 10 tahun penjara.

Dokumen pengadilan menunjukkan, kedua perusahaan tersebut adalah Kalomo Pacific Leasing –yang berbasis di Jersey -dan Kalomo Corporation Limited.

Asisten Komisioner AFP, Neil Gaughan, mengatakan, penipuan menimbulkan ancaman terhadap perekonomian Australia.
Asisten Komisioner AFP, Neil Gaughan, mengatakan, penipuan menimbulkan ancaman terhadap perekonomian Australia.

AAP: Mal Fairclough

Dijadikan peringatan

AFP menuduh, Kinghorn melapor kepada kantor pajak ia tak menjalankan perusahaan yang tak terdaftar di luar Australia, sehingga merugikan kemampuan komisaris untuk menilai kewajiban pajak penghasilannya.

Asisten Komisaris AFP, Neil Gaughan, mengatakan bahwa penyelidik telah bekerja dengan sejumlah badan internasional. "Saya ingin memuji petugas yang terlibat dalam penyelidikan kompleks dan panjang ini atas ketekunan dan dedikasinya untuk memastikan integritas kerangka kerja keuangan Australia," sebutnya.

"Kejahatan finansial yang serius menimbulkan ancaman bagi ekonomi, pasar keuangan, kerangka peraturan, sistem pensiun dan perpajakan Australia.”

"Pelanggaran penipuan terhadap Persemakmuran (negara) memiliki dampak signifikan terhadap publik Australia -setiap dolar merupakan dana yang bisa digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.”

"Hasil ini seharusnya menjadi peringatan bahwa kami akan menggunakan setiap kemampuan yang ada untuk membawa dugaan kecurangan ke pengadilan."

Kasus tersebut kembali disidangkan pada bulan Februari tahun depan.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pengusaha-australia-ini-dituduh-gelapkan-pajak-300-m-setelah-pe/9105386
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement