REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi menangkap dua tersangka yang menjadi pelaku dalam kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar di Kalimantan Tengah. "Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus pembakaran sekolah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10).
Dua orang tersebut berinisial ET dan H. Keduanya berperan sebagai pelaksana pembakaran sekolah.
"Patut diduga penangkapan dua orang ini terkait erat dengan mereka yang melakukan pembakaran," katanya.
Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, maka total jumlah tersangka dalam kasus ini adalah 11 orang.
Para tersangka tersebut adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti sebagai dalang pembakaran, sementara para eksekutornya adalah Ahmad Ghozali alias Nora, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Sayuti, Fahri alias Ogut, Sthepano alias Agit, Yosef Duya, ET dan H.
Dalang kasus ini adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti. Motifnya untuk mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh sejumlah proyek yang diincar Yansen Binti.