Selasa 31 Oct 2017 20:07 WIB

PKB Siapkan Naskah Akademik Revisi UU Ormas

Sekjen Partai PKB Abdul Kadir Karding
Foto: Mahmud Muhyidin
Sekjen Partai PKB Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedang menyiapkan naskah akademik terkait dengan usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017. PKB menegaskan UU Ormas harus sesuai dengan demokrasi.

"Naskah akademik sedang digodok oleh tim yang dipimpin Malik Haramain," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding usai menerima kunjungan Ketua Dewan Pembina Friedrich Naumann Stiftung (FNS) Jerman Prof Dr Jurgen Morlok di Kantor DPP PKB di Jakarta, Selasa (31/10).

PKB bersama Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya mendukung pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas dengan syarat UU itu direvisi setelah disahkan.

"Yang kurang ditambah, yang lebih dikurangi. Prinsipnya Pancasila terjaga, demokrasi juga berjalan baik," ujar Karding yang juga anggota Komisi III DPR RI.

PKB sendiri mengakui UU Ormas yang melarang ormas bertentangan dengan Pancasila diperlukan, tetapi di sisi lain juga harus diantisipasi dengan aturan agar UU itu tak membuka peluang disalahgunakan.

"Karena kita tidak tahu pemerintah di masa-masa yang akan datang baik atau tidak," kata Karding.

Menurut dia yang menjadi persoalan selama ini adalah ada ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, tetapi untuk menindak atau membubarkannya membutuhkan waktu lama, bahkan bisa setahun hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kita butuh jalan pintas, tetapi aman. Kalau ada ormas yang mau ganti Pancasila ya harus diproses cepat," ucapnya.

Menurut dia, proses penyelesaian hukum tetap diperlukan, tetapi dalam waktu yang relatif singkat sehingga akan memberikan kepastian hukum kepada Ormas maupun masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement