Rabu 01 Nov 2017 05:30 WIB

UMP Kalsel 2018 Naik Menjadi Rp 2,454 Juta

 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2018 naik 8,71 persen dibanding 2017 atau menjadi Rp 2.454.671,80 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Antonius Simbolon, kenaikan tersebut berdasarkan keputusan bersama antara dewan pengupahan bersama Pemprov Kalsel melalui Disnakertrans. Keputusan kenaikan UMP tersebut, tambah dia, mengacu pada formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

Menurut Anton, sesuai ketentuan kenaikan UMP berdasarkan upah minimum tahun berjalan dikali inflasi yang dihitung dari periode September tahun berlalu hingga September tahun berjalan dikali pertumbuhan produk domestik bruto.

Pertumbuhan produk domestik bruto mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya, dan periode kuatal I dan II tahun berjalan. Data untuk penetapan UMP Kalsel 2018, yaitu UMP 2017 sebesar Rp2.258 ribu, inflasi nasional 3,72 persen dan PDB sebesar 4,99 persen.

"Sehingga, 2.258.000x(3,72 persen+4,99 persen = Rp2.454.671,80 atau naik sebesar Rp196.671,80," kata Antonius di Banjarmasin Selasa (31/10).

Perwakilan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Abdussani mengatakan, pihaknya bisa menerima keputusan tersebut, karena telah sesuai dengan ketentuan PP nomer 78 tahun 2015, dengan formula yang cukup jelas.

"Kalau kita maunya naik lebih dari yang ditetapkan, namun karena penetapan telah sesuai ketentuan yang berlaku, kita bisa menerimanya," katanya.

Menurut dia, pihaknya masih bisa mendapatkan kesempatan berjuang untuk kenaikan upah tersebut saat penetapan UMK sesuai dengan sektor usaha yang ada.

"Ketentuan UMP tersebut juga berlaku bagi pekerja sebelum satu tahun, semoga pada saat penetapan UMK ketentuan tersebut bisa kembali naik," katanya.

Namun demikian, tambah dia, berdasarkan formula penetapan kenaikan UMP tersebut, telah sesuai dengan ketentuan hidup layak bagi masyarkat Kalsel.

Sebab tambah dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi salah satu dasar dari penetapan tersebut.

Diharapkan, penetapan UMP yang bakal diumumkan pada 1 November 2017 secara serentak di seluruh Indonesia, bisa dipenuhi oleh seluruh pengusaha di daerah ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement