REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan sampai saat ini para pimpinan KPK belum satu suara terkait sanksi yang akan diberikan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan. Sampai saat ini, kata Agus, para pimpinan masih berembuk ihwal keputusan yang akan diambil.
"Pimpinan sudah bertemu sekali. Tapi hasilnya belum bulat, jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulat lah. Jadi kalau boleh saya katakan lima (pimpinan) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulat lah," ujar Agus di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta, Selasa (31/10).
Lebih lanjut Agus menjelaskan arti 2-2-1 adalah terkait keinginan para pimpinan KPK. Menurutnya, ada yang menginginkan sanksi berat adapula yang menginginkan sanksi sedang.
Sehingga, para pimpinan KPK akan dijadwalkan bertemu kembali untuk membahas sanksi yang akan diberikan. Namun, pertemuan tersebut belum bisa dilakukan saat ini, lantaran masih ada satu pimpinan KPK yang belum memberikan rekomendasi sanksi untuk keduanya karena sedang tidak berada di Indonesia.
"Nah ada salah satu pimpinan ada yang ke luar negeri, jadi kita tunggulah. Nanti setelah pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda," tuturnya.
Adapun, dua pelanggaran berat yang dibawa ke sidang DPP adalah surat elektronik yang dikirimkan penyidik senior Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman. Satu lagi soal tindakan Aris yang memenuhi undangan Pansus Hak Angket untuk KPK di DPR.