REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Yang menetapkan UMPnya itu kan gubernur sesuai dengan kewenangannya," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/10).
Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Data itu berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hanif mengatakan, aturan pengupahan dalamPP 78/2015 mempertimbangkan banyak kepentingan. Tujuannya, ada kepastian kenaikan upah tiap tahun.
Kendati demikian, dia berujar, kenaikan upah juda berdasarkan prediksi dunia usaha. Dengan demikian, menurut dia, kenaikan upah tak mengguncang dan berdampak dunia usaha. "Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan," ujar dia.
Kemenaker menegaskan UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. SE tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 menjelaskan perhitungan kenaikan UMP 2018 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) bersumber dari BPS.