Rabu 01 Nov 2017 04:26 WIB

Kemenhub Klaim Sopir Taksi Daring Terima Permenhub Baru

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Suasana persiapan demo taksi online di IRTI, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). Para pendemo akan bergerak menuju Kantor Kementerian Perhubungan untuk menyuarakan aksi dan penolakan mereka terhadap peraturan kementerian terkait taksi daring.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Suasana persiapan demo taksi online di IRTI, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). Para pendemo akan bergerak menuju Kantor Kementerian Perhubungan untuk menyuarakan aksi dan penolakan mereka terhadap peraturan kementerian terkait taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ratusan sopir taksi daring yang tergabung dalam beberapa asosiasi kembali melakukan aksi demo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (31/10). Pendemo masih menolak beberapa poin dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengatakan sudah memastikan para sopir yang demo untuk sepakat terhadap PM Nomor 108 Tahun 2017. "Kami sepakat mereka itu angkutan umum dan perlu diatur dan kita jelaskan konsekuensinya dan mereka bisa menerima," kata Hindro kepada Republika di Kemenhub usai bertemu dengan pendemo, Selasa (31/10).

Meskipun begitu, Hindro tak menampik para perwakilan pendemo memang memiliki pemikiran tersendiri terkait beberapa poin. Poin yang masih sulit sopir taksi daring tetapkan yaitu soal sticker, batas wilayah operasi, dan pasal yang dianulir Mahkamah Agung (MA) sebelumnya tidak perlu dimasukan kembali di PM Nomor 108 Tahun 2017.

Hindro menegaskan, persoalan sticker memang yang paling sulit untuk mereka sesuaikan karena sebagian besar menggunakan mobil pribadi untuk angkutan umum. "Tapi kami sudah sampaikan mengenai filosofi itu dan mereka menerima. Tapi kan kendaraan barus berizin dan yang berizin ditunjukkan dengan adanya sticker jadi tetap akan diterapkan," jelas Hindro.

Untuk itu, Hindro memastikan pada akhirnya semua sepakat untuk mau diatur berdasarkan PM Nomor 108 Tahun 2017. Dia menegaskan setelah menjelaskan alasan dibalik aturan tersebut yaitu untuk kebaikan pelanggan taksi daring, sopir, dan juga perusahaan maka aturan tersebut harus dilaksanakan.

Sejumlah sopir taksi daring yang melakukan demo diantaranya berasal dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) dan Posko Nasional Driver Online. Aksi demo dilakukan dari Lapangan Parkir IRTI sejak 12.00 WIB menuju Kemenhub dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement