REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik lebih dari delapan jam diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (31/10). Diduga, politisi Partai Gerindra itu diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi oleh korporasi terkait Reklamasi Teluk Jakarta.
Kepada wartawan, Taufik mengungkapkan, penyelidik KPK mencecar sekitar 12 pertanyaan salah satunya adalah terkait korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan Pulau G. Diketahui, Pulau D digarap oleh PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
"Tadi ditanya soal korporasi berkaitan dengan Pulau D dan Pulau G. Dua itu ditanya (Agung Sedayu dan Agung Podomoro)," ungkap Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10).
Selain itu, sambung Taufik, tim penyelidik juga mengonfirmasi mengenai kontribusi tambahan 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasiyang sempat mencuat saat kasus suap Raperda Reklamasi masih bergulir. Kontribusi tambahan ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014.
Namun, aturan dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi kontribusi tambahan. Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, kontribusi tambahan 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai gubernur. Kontribusi tambahan tersebut pun sudah diajukan ke legislatif dan akan diatur dalam perda yang mengatur reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak usulan Pemprov DKI tersebut.
Kepada penyelidik, Taufik mengatakan perdebatan mengenai kontribusi tambahan tersebut sudah final lantaran akan diatur dalam pergub."Itu sudah selesai dalam draf III kan diserahkan ke dalam Pergub kan. Tadi itu lebih ditanya soal korporasilah," katanya.
Selain itu, sambung Taufik, penyelidik juga menanyakan ihwal ijin pembangunan gedung-gedung di Pulau G. Namun, Taufik mengklaim DPRD DKI tak tahu menahu mengenai pembangunan gedung tersebut. Taufik justru menyebut pembangunan trrsebut berdasarkanPergub nomor 137/2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada saat itu Djarot Saiful Hidayat.
"Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PKR (Panduan Rancang Kota) itu yang dipertanyakan. Kita kan tidak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot," katanya.
Penyelidikan dugaan korupsi oleh korporasi terkait Reklamasi Teluk Jakarta ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi yang juga adik kandung Taufik telah divonis tujuh tahun penjara dan mendekam di Lapas Sukamiskin.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Taufik, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum mau berkomentar banyak lantaran dugaan korupsi oleh korporasi terkait reklamasi teluk Jakarta masih dalam tahap penyelidikan. "Kalau proses itu sedang dalam (penyelidikan). Sebelum penyidikan kami tidak bisa memberikan informasi. Kalau belum dalam proses penyidikan kami tidak bisa memberikan informasi," katanya.