Rabu 01 Nov 2017 01:07 WIB

Pengacara Minta Majelis Hakim Bebaskan Buni Yani

Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).

BANDUNG -- Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jelas. "Terkait replik kemarin sudah kita sampaikan selama persidangan bahwa apa yang ditanggapi oleh jaksa itu sangat tidak substantif, malah tidak menanggapi pledoi sama sekali," ujar Aldwin dalam persidangan lanjutan dengan agenda duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (31/10).

Aldwin mengatakan, banyak poin-poin yang tidak dijawab JPU dalam pledoi. Ia menyontohkan, dari 165 halaman pledoi yang disampaikan pihaknya, jaksa hanya menyampaikan 22 halaman. Ia menganggap, replik yang dibacakan hanya pengulangan dari pembacaan tuntutan.

Dengan pertimbangan itu, ia meminta agar majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Buni Yani. "Apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Semoga duplik ini dapat membantu majelis hakim memutus perkara secara adil," katanya.

Usai pembacaan duplik, selanjutnya akan masuk dalam agenda putusan. Sementara itu, Buni Yani mengaku siap menghadapi segala putusan yang disampaikan majelis hakim. "Enggak cuma putusan, apapun siap," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menganggap Buni Yani telah memenuhi pasal 32 ayat 1.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement