Rabu 01 Nov 2017 06:12 WIB

Pesan MUI untuk Anies: Jangan Berhenti di Alexis

Rep: Fuji Eka Permana, Umar Mukhtar/ Red: Elba Damhuri
Suasana tempat kolam spa di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana tempat kolam spa di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. "Langkah tersebut sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan Kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Selasa (31/10).

MUI, lanjut dia, berharap keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya gertak sambal semata. Aspek legalitas berupa surat resmi juga menjadi perhatian MUI agar ada kekuatan hukum tetap.

Menurut Zainut, MUI juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. "Tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," katanya.

Zainut mengungkapkan, MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika, dan susila. Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila sering kali terjadi di sekitar masyarakat, seperti perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi, dan lain sebagainya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Ruddin Akbar Lubis juga menyatakan, Pempov DKI Jakarta jangan hanya menertibkan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Sebab, banyak tempat lain yang menjalankan praktik seperti Alexis.

"Nah itulah PR-nya Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan). Jadi Pemprov DKI Jakarta seharusnya bersikap adil. Kalau Alexis ditutup, begitu pun tempat-tempat sejenis yang memang tidak seterbuka dan seheboh Alexis di media sosial (medsos)," kata Ruddin.

Dia pun berharap, Pemprov DKI Jakarta tidak gegabah lagi mengeluarkan izin terhadap usaha-usaha sejenis Alexis. Supaya ke depan tidak terjadi lagi penyimpangan seperti yang dilakukan Alexis. Sepanjang usaha tersebut sesuai perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku, Ruddin tak mempersoalkan.

Colliers International Indonesia pada tahun lalu mencatat per akhir 2015, jumlah hotel berbintang di wilayah DKI Jakarta sebanyak 179 hotel dengan jumlah kamar 37.648. Sedangkan untuk jumlah tempat hiburan malam di Ibu Kota, menurut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (2014), tersebar di 70-80 lokasi. Namun, diskotek murni kurang dari 10 unit. Sisanya adalah tempat hiburan malam yang melekat pada gedung, terutama hotel.

Tidak berhenti

Bertempat di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan langkah Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Keputusan ini mendasarkan pada surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertanggal 27 Oktober 2017.

Surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Edy Junaedi ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel berisi penjelasan terkait penolakan terhadap permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). DPMPTSP dalam suratnya menjelaskan, permohonan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses karena sejumlah penilaian administrasi dan teknis.

Penilaian yang dimaksud adalah Alexis telah menyelenggarakan kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha. Terdapat sejumlah dasar hukum di balik keputusan DPMPTSP, antara lain, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan berhenti menertibkan usaha-usaha yang terkait praktik-praktik asusila. Semua ini dengan catatan ada laporan dari masyarakat ataupun bukti-bukti penyimpangan izin usaha. "Intinya kami akan tegas. Tempat usaha yang melanggar kesusilaan ataupun narkoba kami akan tegas," kata dia.

Terkait langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Sandiaga membuka kemungkinan baru. Dia mengisyaratkan Pemprov DKI Jakarta akan memberi izin kepada PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis jika mereka menghilangkan praktik prostitusi di tempat itu.

"Kita di dalam agama kalau bertobat nasuha. Ya sesuai dengan ketentuan, laporan masyarakat, dan bukti-bukti. Dan itu semua sudah diatur dalam peraturan," kata Sandi.

Juru Bicara Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis Lina Novita menjelaskan, perusahaan menghargai surat yang disampaikan DPMPTSP. Oleh karena itu, operasional Alexis dihentikan sementara. Ke depan, Lina berharap, Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan arahan dan bimbingan. Ia juga menambahkan, Alexis siap melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

(Inas Widyanuratikah/Mas Alamil Huda/Sri Handayani, Editor: Muhammad Iqbal).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement