REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Singaparna menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua yang sempat beraksi di Rumah Sakit (RS) SMC Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (26/10) lalu. Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial JE (43 tahun) lewat bantuan identifikasi dari rekaman kamera pengawas.
Kapolsek Singaparna Kompol Budiman mengatakan pelaku dibekuk dengan pasrah di rumahnya di Kampung Burahol Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (30/10). Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan satu buah jaket dan topi yang sesuai dengan rekaman CCTV. Selain itu polisi ikut mengamankan satu unit motor merk Yamaha Mio yang sudah diubah warnanya oleh pelaku.
"Awalnya motor berwarna merah. Oleh pelaku dicat menggunakan pilok warna hitam," katanya pada wartawan, Selasa (31/10).
Ia menuturkan pelaku mencuri kendaraan itu dengan merusak kunci motor. Pelaku berhasil keluar dari arena RS SMC dengan mengelabuhi petugas parkir rumah sakit dengan membayar uang parkir.
"Pelaku mendorong kendaraan dari rumah sakit sampai ke Singaparna," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut akan digunakan sendiri oleh pelaku untuk aktivitas sehari-hari. Plat nomor kendaraan sudah dibuang oleh pelaku di sungai.
Sekarang, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Singaparna. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.