Rabu 01 Nov 2017 09:23 WIB
Polres Tasikmalaya Cokok Sindikat Penggadanaan Uang

Kapolres: Pelaku Janjikan Rp 30 Juta Menjadi Rp 3 Miliar

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ilustrasi)
Foto: youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya menciduk tiga orang yang terlibat sindikat penipuan dengan modus ritual penggandaan uang di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Para pelaku ini menjanjikan jika menyerahkan uang Rp 30 juta nanti, maka bakal jadi Rp 3 miliar.

"Mereka dalam satu komplotan ini melakukan penipuan dan penggelapan, modusnya lipat gandakan uang," kata Kapolsek Singaparna Kompol Budiman saat ekpose pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di Tasikmalaya, Selasa (31/10).

Budiman mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap mempunyai peran berbeda-beda. Ada yang sebagai pencari korban, perantara dan penghubung dengan dukun pengganda uang. Ketiganya diringkus di lokasi berbeda usai polisi memperoleh laporan dari korban penipuan asal Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

"Korbannya orang Garut yang lapor ke sini. Setelah itu kami cari pelakunya dan ternyata pelaku sudah melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya.

Pelaku menjalankan aksinya lewat cara mencari korban yang bersedia digandakan uangnya. Dari situ, pelaku sempat mendapatkan korban asal Garut. Korban pun dibawa ke Cikunir, Kecamatan Singaparna untuk dipertemukan dengan pelaku lainnya dengan syarat menyiapkan uang Rp 30 juta rupiah untuk digandakan menjadi Rp 3 miliar.

"Pelaku ini menjanjikan jika menyerahkan uang 30 juta nanti bakal jadi 3 miliar, selanjutnya dilakukan ritual khusus," ucapnya. Tetapi pelaku tak mampu membuktikan uang korban bisa berlipat ganda. Alhasil korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Singaparna.

"Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sajadah, kain kafan, tumpukan kertas yang dianggap sebagai uang," jelasnya.

Kini para pelaku meringkuk di tahanan Markas Polsek Singaparna untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Rizky suryarandika

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement