Rabu 01 Nov 2017 11:44 WIB

Zulkifli Hasan: Fraksi PAN Ikut Usulkan Revisi UU Ormas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengungkap, fraksi PAN di DPR mendukung penuh sejumlah fraksi yang hendak mengusulkan revisi Undang-Undang hasil pengesahan Perppu Ormas. Sebab menurut Zulkifli, sejak awal PAN menolak substansi Perppu Ormas yang bertentangan dengan Undang-undang dan konstitusi.

"Kita ikut saja. Sekarang kan mau direvisi tentu kita dukung. Bersama teman-teman bahkan untuk diskusi intens mana yang sudah pas, mana yang tidak, saya kira perlu," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (1/11).

Karenanya jika dilakukan revisi, PAN menekankan perbaikan sejumlah poin di UU Ormas. Terutama berkaitan sanski pidana kepada anggota ormas yang ada dalam pasal 82 ayat 1 berbunyi Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Sanksi yang sama juga bisa diberikan kepada ormas yang melakukan tindakan permusuhan berbau SARA (Suku, agama, ras dan golongan) dan penistaan atau penodaan agama. Pada pasal 82A ayat (2) diatur mengenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Revisi memperbaiki terutama pasal 82A itu kan, PAN setuju," kata Zulkifli.

Tak hanya itu, PAN juga menghendaki revisi UU Ormas menyangkut pihak yang berwenang menetapkan ormas itu melanggar atau tidak, adalah melalui putusan pengadilan. Bukan hanya sepihak dari penilaian pemerintah.

"Seperti Bagaimana ngukurnya atau orang itu menista agama bagaiamana coba. Masa menteri yang memutuskan apa enggak ramai itu. Keputusan pengadilan saja ramai apalagi keputusan menteri, ya itu perlu kita sempurnakan," ujar tokoh yang menjabat Ketua MPR tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement