Rabu 01 Nov 2017 13:22 WIB

PPP Serahkan Usulan Revisi UU Ormas Segera Setelah Reses

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalami anggota dewan usai Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalami anggota dewan usai Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR memastikan juga akan mengusulkan revisi undang-undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Setelah Fraksi Partai Demokrat yang lebih dahulu menyerahkan draf usulan revisi UU Ormas kepada DPR dan Pemerintah, F-PPP pun akan segera menyusul.

"Nanti pada masa sidang berikut pada kesempatan pertama akan diajukan naskah akademiknya," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi melalui pesan singkatnya pada Rabu (1/11).

Menurutnya, saat ini fraksinya masih menyelesaikan draft rancangan undang-undang revisi. Salah satunya dengan mengundang stakeholder-stakeholder terkait.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu mengungkapkan, ada beberapa poin yang ingin ditekankan PPP dalam revisi UU Ormas tersebut. "Unsur pengadilan agar tetap dimasukan dalam UU Ormas, besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir Pancasila siapa," ujar Baidowi.

Baidowi melanjutkan, dengan draf usulan revisi tersebut nantinya maka revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR.

Sebelumnya, F-PPP menargetkan revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. Sebab, peluang revisi masuk Prolegnas Prioritas 2018 masih terbuka karena sedang disusun oleh Badan Legislasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement