REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR memastikan juga akan mengusulkan revisi undang-undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Setelah Fraksi Partai Demokrat yang lebih dahulu menyerahkan draf usulan revisi UU Ormas kepada DPR dan Pemerintah, F-PPP pun akan segera menyusul.
"Nanti pada masa sidang berikut pada kesempatan pertama akan diajukan naskah akademiknya," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi melalui pesan singkatnya pada Rabu (1/11).
Menurutnya, saat ini fraksinya masih menyelesaikan draft rancangan undang-undang revisi. Salah satunya dengan mengundang stakeholder-stakeholder terkait.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu mengungkapkan, ada beberapa poin yang ingin ditekankan PPP dalam revisi UU Ormas tersebut. "Unsur pengadilan agar tetap dimasukan dalam UU Ormas, besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir Pancasila siapa," ujar Baidowi.
Baidowi melanjutkan, dengan draf usulan revisi tersebut nantinya maka revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR.
Sebelumnya, F-PPP menargetkan revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. Sebab, peluang revisi masuk Prolegnas Prioritas 2018 masih terbuka karena sedang disusun oleh Badan Legislasi.