REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. Ketua Bawaslu Abhan sebagai menyatakan tujuh laporan yang teregister memenuhi pasal 454 UU No 17 Tentang Pemilu.
"Menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan meteril, laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Abhan pada sidang dengan agenda putusam pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Rabu (1/11).
Abhan yang juga Ketua Majelis Sidang mengatakan sebelum tahapan pemeriksaan, penyelesaian administrasi laporan ini diselesiakan dengan prinsip cepat dan terbuka. Setelah sidang putusan pendahuluan ini, tahapan berikutnya, antara lain pembacaan poin-poin laporan dari terlapor sekaligus tanggapan dari KPU.
Kemudian agenda pembuktian, jika dipandang perlu menghadirkan keterangam ahli, dipersilakan. Selanjutnya kesimpulam pelapor dan terlapor dan terakhir keputusan dari Bawaslu yang akan disampaikan pada hari kerja, di luar Sabtu dan Minggu.
Dia mengatakan, dikarenakan batas waktu penyelesaian perkara adalah 14 hari kerja mengacu Pasal 461 UU 7/2017 tentang Pemilu, maka hitungan Bawaslu selambatnya tanggal 16 November sudah selesai. "Namun kami berupaya sebelum tanggal 16 sudah bisa kami putuskan, kami berharap semua pihak kooperatif," tambahnya.
Sidang tujuh laporan parpol ini berikutnya digelar, Kamis (2/11) mulai pukul 10.00 W8B sampai selesai dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor sekaligus pokol-pokok tanggapan dari terlapor (KPU).
Berikut nama-nama pelapor dan asal partai:
1. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono - Pelapor Hendrawarman
2. Partai Islam Damai Aman (Idaman) - Pelapor Ramdansyah
3. Partai Bulan Bintang (PBB) - Pelapor Yusril Ihza Mahendra
4. Partai Bhinneka Indonesia (PBI) - Pelapor Harinder Singh
5. PKPI Haris Sudarno - Pelapor Abdul Lukman Hakim
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) - Pelapor Bakhtiar
7. Partai Republik - Pelapor Warsono