REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai kembali mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika jenis ganja. Kali ini, cairan haram itu diketahui berasal dari Belanda.
Wakil Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jhon Turman Pandjaitan menyampaikan, tangkapan bermula dari laporan warga. Warga menaruh kecurigaan terhadap bisnis liquid vape yang diduga mengandung ganja di Bali.
"Ini suatu yang tidak dilarang di Belanda tapi begitu masuk Indonesia, hasil laboratorium ini mengandung cannabinoid atau cannabis," tutur John di Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Rabu (1/11).
Dalam penggunaannya, menurut Jhon, cairan ini yang dicampurkan ke dalam electric vape. Kemudian akan di hisap oleh perokok dan penikmat vape. "Dari belanda banyak masuk, kita sita 1400 mg. Ini luar biasa, ini digandrungi anak muda," kata Jhon.