Rabu 01 Nov 2017 15:40 WIB

Cina Pertimbangkan Penjarakan Pelaku Pelecehan Lagu Nasional

Seorang bocah laki-laki dengan memegang bendera Cina di Lapangan Tiananmen di Beijing.
Foto: AP Photo/Mark Schiefelbein
Seorang bocah laki-laki dengan memegang bendera Cina di Lapangan Tiananmen di Beijing.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Parlemen mempertimbangkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi yang melecehkan lagu kebangsaan atau bendera Cina di depan umum, sementara undang-undang lagu kebangsaan akan diterapkan di Hong Kkong, kata media pemerintah, Selasa (31/10).

Presiden Xi Jinping mengantarkan undang-undang baru untuk mengamankan Cina dari ancaman, baik di dalam maupun di luar perbatasannya, sejak mengambil alih jabatan presiden pada 2013 dan memimpin tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara.

Cina mengeluarkan undang-undang baru pada September, yang mewajibkan hingga 15 hari dalam penahanan polisi bagi yang melecehkan lagu kebangsaan "Mars Sukarelawan". Undang-undang itu juga mencakup wilayah Cina di Hong Kong dan Makau.

Parlemen kini melihat apakah akan mengubah hukum pidana Cina untuk memasukkan hukuman pidana untuk tidak menghormati lagu kebangsaan tersebut, termasuk dengan sengaja mengacaukan lirik atau lagu tersebut. Sanksi lebih berat juga berlaku untuk penodaan bendera atau lambang negara, termasuk pembakaran, perusakan atau penginjakan di depan umum, kata laporan tersebut. Pelaku sebelumnya dikenai hukuman hingga 15 hari penahanan.

Rancangan amandemen telah diajukan untuk perundingan pada sesi dua bulanan komite parlemen, yang dimulai pada Senin. "Pelanggar dalam hal ini mungkin menghadapi hukuman sampai tiga tahun penjara, menurut draf tersebut," demikian isi draf itu.

Tidak jelas kapan amandemen tersebut bisa disahkan, namun hal itu dapat diberlakukan di akhir minggu, ketika komite parlemen menutup sesi saat ini. Undang-undang lagu kebangsaan nasional, yang mulai berlaku pada 1 Oktober, juga akan disertakan dalam lampiran Undang-Undang Dasar Hong Kong, atau konstitusi mini, meski tidak jelas apakah itu akan mencakup hukuman penjara tiga tahun.

Undang-undang lagu kebangsaan nasional telah memicu kekhawatiran di Hong Kong, yang penduduknya kian cemas atas perambahan otonomi kota oleh Cina yang dirasakan menyusul kejadian seperti hilangnya penjual buku yang kemudian muncul di tahanan Cina daratan.

Pada 2015, penggemar sepak bola Hong Kong mencemooh lagu kebangsaan Cina selama kualifikasi Piala Dunia, memicu denda bagi wilayah tersebut oleh asosiasi sepak bola dunia FIFA.

"Dalam beberapa tahun belakangan, penghinaan lagu kebangsaan terjadi di Hong Kong, menantang dasar prinsip 'satu negara, dua sistem' dan moralitas sosial serta memicu kemarahan di kalangan orang Cina, termasuk kebanyakan penduduk Hong Kong," kata Zhang Rongshun, wakil ketua Komisi urusan Legislatif Parlemen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement