Rabu 01 Nov 2017 16:05 WIB

Usai Reses, PAN Langsung Serahkan Naskah Revisi UU Ormas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan akan segera menyerahkan naskah revisi Undang Undang (UU) Nomor 2/2017 tentang Ormas usai masa reses. Penyerahan naskah revisi ini akan diserahkan langsung kepada Badan Legislasi (Baleg).

"PAN menyerahkan draf setelah masuk masa sidang karena sekarang sedang reses waktunya kurang pas," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto, Rabu (1/11).

Ia memandang akan kurang pas bila PAN memasukkan draft sementara revisi ke Baleg, sementara anggot DPR saat ini sedang reses. "Kami akan serahkan ke DPR khususnya ke Baleg utk dimasukan ke prolegnas 2018," ujar Sekretaris Fraksi PAN di parlemen Senayan ini.

Di samping itu, PAN juga mendorong masyarakat untuk melakukan uji materi terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama bagi pihak pihak yang dirugikan dengan adanya beberapa poin di UU Ormas ini yang dianggap mengancam kehidupan demokrasi di tanah air.

Yandri mengungkap, poin-poin yang akan direvisi mencakup masalah pelibatan peran pengadilan, tidak menimbulkan masalah pidana, juga masalah lambang ormas yang mirip. Terkait proses sevisi Yandri menjelaskan usulan revisi merupakan hak inisiatif, maka usulan ini bisa berasal dari mana saja, baik pemerintah, DPR RI, atau Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement