REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sampai saat ini penyidik KPK sudah memeriksa 40 saksi terkait kasustindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
"Sampai Selasa (31/10) kemarin total 40 saksi telah diperiksa dan pada hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan silang terhadap Wali Kota Batu ERP (Eddy Rumpoko) dan Ketua Pokja BLP VI Unit Pelayanan Pemkot Batu EDS (Edi Setiawan)," terang Febri saat dikonfirmasi Rabu (1/11).
Selain memeriksa silang, sambung Febri, KPK juga memeriksa tersangka pengusaha Filipus Djap. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri.
Adapun dari 40 saksi yang diperiksa, terdiri dari dosen Fakultas Ekonomi Universitas Barwijaya, Wakil Wali Kota Batu atau Plt Wali Kota Batu, Komisaris Utama PT Agit Perkasa, dan pegawai PT Dailbana Prima Indonesia.
"Selanjutnya, Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga, staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malang, manajemen Hotel Ijen Suites, dan unsur swasta lainnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota Batu. Sedangkan, Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.