REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mewajibkan pelaku usaha seperti pengelola rumah makan atau restoran dan hotel untuk melakukan pemilahan sampahnya sendiri sebelum di buang. Aturan ini diminta untuk dipatuhi, terlebih sudah ada payung hukumnya yang mengatur yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.
"Seluruh rumah makan dan hotel yang ada di Kota Depok, wajib melakukan pemilahan sampah sebelum di buang. Hal ini nantinya akan berdampak pada pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Sampah yang terkumpul akan diolah ke Unit Pengolahan Sampah (UPS) terdekat dan residu akan dibuang ke TPA," ujar Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Kusumo, Rabu (1/11).
Kusumo mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada hotel maupun restoran jika sampah tidak dipilah terlebih dahulu. "Kami juga sampai saat ini masih terus memberikan sosialisasi pemilahan sampah secara masif, baik kepada masyarakat maupun kepada industri yang menghasilkan sampah.
"Ke depan akan kita terapkan sanksi, jika pelaku usaha tidak memilah maka sampah tidak akan diangkut. Namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi," ucap Kusumo.
Dia menyebutkan, beberapa restoran dan hotel yang telah melakukan pemilahan sampahnya sendiri antara lain, Hotel Bumi Wiyata, Margo City, Ayam Bakar Christina, Rumah Makan Mang Kabayan, Mie Ayam Berkat, Harvest, Rumah Makan Ampera, dan sebagainya.
"Untuk yang di Margonda hampir semua hotel dan rumah makan sudah melakukan pemilahan. Nantinya sampah yang terpilah akan diangkut dengan armada yang berbeda, untuk menghindari sampah tercampur lagi. Bertahap akan kita wajibkan seluruh pelaku usaha untuk memilah," ujarnya.