Rabu 01 Nov 2017 16:43 WIB

Bawaslu Minta Tanggapan Soal Parpol, KPU tak Siap

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta Bawaslu memberikan tanggapan secara lisan terlebih dulu pada Kamis, (2/11) terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan usai sidang pleno di Kantor Bawaslu RI, Rabu (1/11).

"Besok lisan dulu, kalau memang bisa. Kemudian (tanggapan) tertulisnya kami akan tunggu pada Jumat (3/11)," kata Abhan.

Abhan menilai cukup waktu bagi KPU mempersiapkan berkas tanggapan pada hari Jumat. Saran ini disampaikan setelah ketua majelis sidang tersebut meminta KPU memberi tanggapan pada Kamis besok. "Saya kira cukup (waktu) lah untuk memberikan jawaban," kata dia.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengaku belum siap kalau besok harus memberi tanggapan yang memadai. Dia mengatakan tidak bisa memberi tanggapan secara spontan atau lisan tanpa disertai alat bukti yang memadai. Apalagi, menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui argumentasi dan alat bukti dari pelapor.

"Kalau besok belum memungkinkan, tidak bisa hanya secara lisan, tapi secara hukum, prinsipnya kami harus memberikan jawaban, tentu kami harus mempersiapkan juga kira-kira alat bukti yang tepat untuk mendukung argumentasi kami," kata Hasyim.

Sebelumnya Bawaslu menggelar sidang putusan pendahuluan untuk tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol pemilu 2019, Rabu (1/11). Dalam sidang, anggota majelis memaparkan dalil-dalil laporan yang rata-rata mempersoalkan gangguan Sistem Informasi Parpol (Sipol) maupun ketidakpuasan akan layanan petugas KPU.

Masih ada tiga laporan lain yang teregistrasi, yaitu dari Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja yang tengah diberi waktu melengkapi bukti paling lambat hari ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement