REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai kembali mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika jenis ganja asal Belanda. Cairan tersebut diketahui dijual melalui media sosial.
Wakil Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jhon Turman Pandjaitan menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari transaksi di media sosial Instagram yang dilakukan oleh MJN dan seorang pemasok, MGL di Bandung, Jawa Barat. "MJN membeli dua buah botol kecil berisi 5 mililiter liquid vape narkoba seharga Rp 800 ribu," jelas Jhon di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11).
MJN ditangkap 21 Oktober 2017 dan dsri hasil pengembangan penangkapan itu, Polisi menangkap MGL di Bali. Selain itu terdapat satu warga negara Belanda berinisial D yang menjadi DPO. "D merupakan sales dan marketing toko liquid vape di Belanda," kata Jhon.
Dari penangkapan MJN, polisi mengamankan 10 mililiter cairan rokok elektrik. Sementara, dari si penjual yakni MGL, disita 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jhon menyayangkan, dengan perantara media sosial, narkotika jenis ini dapat beredar cepat. Adapun, target yang disasar adalah kalangan pelajar dan mahasiswa. Padahal, efek cairan mengandung kanabinol ini dapat menimbulkan halusinasi yang relatif cepat dengan beberapa kali hisapan.
"Jahatnya luar biasa narkotika itu. Jadi saya imbau mahasiswa mahasiswi menggunakan vape kaya gini berhentilah, kalau sudah kecenderungan nanti dicampur kanabinol," kata Jhon.