Rabu 01 Nov 2017 17:33 WIB

Ini 3 Syarat Pemberian Sanksi untuk Aris Budiman dan Novel

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, terkait putusan sanksi terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan yang akan diberikan harus memenuhi beberapa syarat. Sampai saat ini, kata Febri, para pimpinan KPK masih berembuk terkait putusan pemberian sanksi.

"Putusannya (sanksi), tentu saja putusan yang harus memenuhi beberapa syarat, pertama syaratnya itu harus sesuai dengan aturan disiplin pegawai yang ada di KPK, substansi dan prosesnya," ujar Febri, Rabu (1/11).

Syarat kedua, lanjut Febri, harusproporsional sesuai dengan kesalahannya bila nanti terbukti. Kemudian, untuk syarat ketiga adalah Keputusan sanski yang diberikan bisa semakin memperkuat KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Itu pertimbangan-pertimbangan yang harus diambil pimpinan dan sekarang sedang proses," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan sampai saat ini para pimpinan KPK belum satu suara terkait sanksi yang akan diberikan kepadaDirektur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan. Sampai saat ini, kata Agus,para pimpinan masih berembuk ihwal keputusan yang akan diambil.

"Pimpinan sudah bertemu sekali. Tapi hasilnya belum bulat, jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah. Jadi kalau boleh saya katakan lima (pimpinan) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," ujar Agus di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta, Selasa (31/10).

Lebih lanjut Agus menjelaskan arti 2-2-1 adalah terkait keinginan para pimpinan KPK. Menurutnya, ada yang menginginkan sanksi berat adapula yang menginginkan sanksi sedang.

Sehingga, para pimpinan KPK akan dijadwalkan bertemu kembali untuk membahas sanksi yang akan diberikan. Namun, pertemuan tersebut belum bisa dilakukan saat ini lantaranmasih ada satu pimpinan KPK yang belum memberikan rekomendasi sanksi untuk keduanya karena sedang tidak berada di Indonesia.

"Nah ada salah satu pimpinan ada yang ke luar negeri, jadi kita tunggulah. Nanti setelah Pak Alex pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda," ucapnya.

Adapun, dua pelanggaran berat yang dibawa ke sidang DPP adalah suratelektronik yang dikirimkanpenyidik senior Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan BrigadirJenderal Aris Budiman dan tindakan Aris yang memenuhiundangan Pansus Hak Angket untuk KPK di DPR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement