REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, Fraksi PKS tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil langkah revisi UU Ormas. Ia menegaskan, PKS akan tetap terus mengawal jalannya proses revisi UU Ormas.
"PKS tidak akan tergesa-gesa, tapi (PKS) akan melihat proses dengan seksama," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/11).
Mardani mengatakan, langkah untuk merevisi UU Ormas yang berasal dari Perppu No 2 Tahun 2017 ini harus segera diperjelas. Setelah Dirjen Politik da Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengatakan Pemerintah tidak mungkin mengajukan usulan Revisi dari UU Ormas tersebut.
"Jadi mesti Revisi UU usulan DPR," tegasnya.
Namun demikian, Politikus muda PKS ini menjelaskan revisi UU tidak bisa langsung jadi hanya dari satu fraksi, melainkan harus bulat dari seluruh fraksi. Hal tersebut, lanjut dia, bisa diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislasi (Baleg) sehingga bisa mendapatkan revisi UU seutuhnya dari pihak DPR-RI.
Namun demikian, lanjut dia, hingga saat ini partai yang menduduki kursi terbanyak di DPR-RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanya diam saja. Selain itu, Mardani menegaskan, dengan adanya keinginan revisi dipercepat oleh bebrapa pihak merupakan tanda UU Ormas yang belum memiliki nomor tersebut memang tak layak disahkan.
"Justru adanya keinginan untuk merevisi cepat, ini tanda Perppu tidak layak disahkan (menjadi UU)," katanya.