Rabu 01 Nov 2017 18:13 WIB

KPU Belum Terima Lampiran Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hasyim Asyari mengklaim belum menerima lampiran dari Bawaslu terkait tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol pemilu 2019 oleh KPU. Menurutnya, pokok laporan atau hanya garis besarnya saja yang disampaikan pada sidang putusan pendahuluan di Bawaslu, Rabu (1/11) tidak cukup bagi KPU mengkaji laporan.

Hasyim mengatakan tentu ada jaliman komunikasi antara Bawaslu dengan KPU terkait laporan ini. Hanya, kata dia, sampai saat ini KPU belum menerima lampiran yang semestinya dipelajari.

"Ya faktanya kan suratnya belum ada. Di kantor belum ada. Itikad baik kalau ada undangan, KPU hadir, tapi kalau lampiran dari para pelapor ini saya sampaikan fakta ya, belum ada," kata Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut Hasyim, sudah semestinya KPU menerima lampiran yang disertai alat bukti. Sehingga KPU pun dapat menghadirkan argumentasi memadai pada sidang berikutnya. KPU akan mengkaji laporan, materi, pokok perkara berikut alat bukti yang disampaikan seperti apa. Karena sudah seyogianya, kata dia, dalam laporan disertakan alat bukti.

"Kalau misalkan KPU baru membaca semua perkara, baru menerima semua pokok perkaranya hari ini ya kita sampaikan jawabannya sesuai kemampuan KPU untuk memberikan tanggapan-tangapannya secara tertulis dalam persidangan itu," ujarnya.

Sidang berikutnya dengan agenda penyampaian pokok-pokok laporan akan digelar Kamis (2/11). Sedangkan sidang tanggapan secara tertulis dari KPU dijadwalkan Jumat (3/11).

Hasyim pun kembali menyayangkan hal ini. Sebab, KPU dinilainya bisa menyampaikan tanggapan secara memadai setidaknya pada Senin (6/11). Di samping itu, dia juga heran ada pelapor dengan dua kepengurusan partai yang sama.

"Ada dua PKPI, ini penjelasannya bagaimana? Karena sepanjang penyelenggaraan pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu bahwa yang berhak adalah yang memiliki status badan hukum sesuai putusan Kemenkumham," katanya.

Sebelumnya KPU dilaporkan ke Bawaslu oleh tujuh parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi termasuk melalui Sipol.Masih ada tiga laporan lain yang teregistrasi, yaitu dari Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja yang tengah diberi waktu melengkapi bukti paling lambat hari ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement