Rabu 01 Nov 2017 18:29 WIB

Imigrasi Usut Kasus Pengumpulan Paspor Mantan TKI di Cianjur

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur merespons kasus pengumpulan paspor mantan TKI yang akhir-akhir ini marak. Salah satunya dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yang membawahi wilayah Cianjur.

"Kamis sudah koordinasi dengan imigrasi terkait modus pengumpulan paspor mantan TKI, terang Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Cianjur Heri Suparjo," kepada Republika, Rabu (1/11). Koordinasi tersebut kata dia disampaikan lamgsung Kepala Disnakertrans Cianjur ke Kantor Imigrasi Sukabumi.

Heri mengatakan, Disnakertrans belum berencana mengadukan permasalahan ini ke aparat kepolisian. Pasalnya kata dia hal tersebut bukan menjadi kewenangan lembaganya.

Saat ini ungkap Heri, Pemkab Cianjur hanya berupaya untuk mencegah warga menyerahkan dokumen keimigrasian terutama paspor kepada pihak lain. Caranya, kata dia, dengan mengirimkan surat edaran ke semua kecamatan agar mewaspadai praktek pengumpulan paspor mantan TKI.