REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kampung Undrus Cijatra Pagedangan Kabupaten Tangerang yang membuat petasan. Dari penggerebekan petugas menyita 49 karung petasan siap edar.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh Tim Vipers setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan petasan.
"Tim Vipers berhasil menyita sebanyak 49 karung berisi petasan siap edar. Selain itu, polisi pun mengamankan seorang berinisial AM yang berada di lokasi," ujarnya di Tangerang, Rabu (1/11).
Berdasarkan data yang diperoleh, barang bukti dari hasil penindakan tersebut adalah petasan siap edar ukuran dua dan lima sentimeter dengan total 49 karung. Bahan baku pembuatan petasan diantaranya potasium sebanyak dua kilogram, belerang sebanyak 10 kilogram, bron percikan sebanyak dua kilogram dan sumbu siap pakai sebanyak enam renteng serta alat pencetakan petasan.
"Barang bukti dan orang yang diamankan sudah kita bawa ke kantor kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, rumah yang dijadikan tempat pembuatan petasan tersebut telah diberi garis polisi untuk proses pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga menambahkan jika upaya penindakan yang dilakukan adalah bagian dari antisipasi kejadian yang terjadi di kosambi. Seperti diketahui, kebakaran pabrik petasan di Kosambi telah menewaskan banyak korban jiwa sebanyak 47 orang dan 49 lainnya luka - luka.