REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perkara kasus bom-boman gladiator yang menewaskan Hilarius Christian, memasuki babak akhir. Ketiga terdakwa AB, MS dan HK akan menerima putusan hakim di pengadilan negeri Kota Bogor pada Kamis (2/11) siang.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Abdi Situmeang memastikan, pihaknya akan menerima apapun putusan hakim di pengadilan. Namun, dia pun tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding, jika putusan tersebut dinilai tidak adil.
"Menjelang putusan tidak ada persiapan apa-apa, kami akan ikuti putusan nanti. Tapi tentunya kalau putusan tidak sesuai dengan keadilan akan ajukan banding," kata Abdi kepada Republika.co.id, Kamis (2/11).
Andi menuturkan, kasus yang saat ini dia tangani termasuk pada perkara anak. Karenanya dia berharap, hakim bisa memberikan putusan yang adil. "Ketiganya yang nanti siang mau terima putusan masih di bawah umur, jadi harus adil," tegasnya.
Sidang putusan nanti, akan pula dihadiri oleh keluarga terdakwa yang datang untuk mendampingi. Hilarius Christian Even Raharjo (15 tahun) SMA Budi Mulia meninggal dunia setelah duel bom-boman gladiator dengan BV siswa dari SMA Mardi Yuana. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Januari 2016 berlokasi di Taman Palupuh, belakang SMAN 7, kota Bogor.
Kasus tersebut sempat vakum selama kurang lebih 18 bulan, hingga akhirnya viral setelah ibu korban Maria Agnes mencurahkan isi hatinya kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook.