Kamis 02 Nov 2017 10:37 WIB

Kadin Jatim tak Keberatan UMP Naik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim ahli Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur Jamhadi menyatakan, tidak keberatan atas adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2018 sebesar 8,71 persen. Sebab, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kenaikannya kan sudah ditetapkan sebesar angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Ya Tentu kita mau nggak mau ya bisa memaklumi itu," kata pria yang juga menjabat Ketua Kadin Surabaya itu kepada Republika, Kamis (2/11).

Namun demikian, kata Jamhadi, dengan adanya kenaikan UMP tersebut, semua pihak terlibat bisa semakin baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Tanggung jawab yang dimaksud adalah, bagi para pekerja misalnya, dengan adanya kenaikan tersebut, maka produktivitas pun harus meningkat.

"Kalau kita upahnya naik, tapi produksinya nggak naik, ini nggak bisa dan satu masalah besar terjadi. Jadi nggak apa-apa naik delapan persen, tapi produktivitasnya harus melampaui itu supaya pengusaha tidak dirugikan," ujar Jamhadi.

Menurut Jamhadi, banyak cara yang bisa dilakukan agar para pekerja bisa meningkatkan produktivitasnya. Salah satunya dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang terdapat di setiap kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Pelatihnya kombinasi bukan hnya PNS, tapi juga ada dari pengusaha, manajer-manajer produksi perusahaan besar, bahkan kalau perlu kita libatkan investor asing di sini, kan ada Jepang Korea, Jerman," kata Jamhadi.

Sementata itu, tanggung jawab yang harus dijalankan pengusaha adalah mereka mampu menyediakan perumahan-peeumahan dengan sewa murah untuk pekerjanya. Perumahan dengan sewa murah tersebut menurutnya dibangun di lokasi tempat para pekerja itu bekerja, sehingga lebih efektif.

"Jadi kita ingin industrial parkindustrial park yang gede-gede di Jatim ini juga menyediakan perumahan murah bagi pekerja, dan itu bisa mendekati dari lokasi dia bekerja sehingga gak semerawut. Sehingga kalau perumahan murah sewa itu tersedia maka mereka KHL-nya (kebutihan hidup layak) tidak naik," kata Jamhadi.

Sementara itu, tanggung jawab yang harus dilaksanakan pemerintah adalah mempersiapkan transportasi massal. Sebab, menurutnya hingga saat ini tidak ada transportasi massal di Jawa Timut yang mengangkut para pekerja dari tempat tinggal ke tempat kerja.

Jamhadi mengatakan, jika semua tanggung jawab itu bisa dilaksanakan, maka akan membuat semuanya menjadi murah. Bagaimana tidak, jika tanggung jawab itu berjalan dengan baik, KHL tidak akan naik, sehingga buruh tetap sejahtera. "Pegusahanya juga nggak perlu naikin harga. Kalau tetap naikin harga, dia untung di dalam negeri tapi mati di luar negeri nggak bisa ekspor," ujar Jamhadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement