REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun Anggaran 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor. Tiga tersangka itu adalah hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Dewi Suryana (SUR), panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara ketiganya. "Hari ini, Kamis (2/11) dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap toga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Mereka yaitu SI, SUR dan HK," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (2/11) .
Dengan pelimpahan berkas, maka kasus dugaan suap ini akan segera disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Febri mengatakan, ketiga tersangka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, ketiganya dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di tempat berbeda.
"Sementara dititipkan di lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," terang Febri.
Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Keduanya diduga menerima suap dari seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy. Suap diduga untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Saat ini, Wilson telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan oleh pengadilan lantaran dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses hukuman tersebut terhitung sejak 14 Agustus 2017.