Kamis 02 Nov 2017 16:34 WIB

Puan Tekankan Regulasi dan Pengawasan Program Padat Karya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Menko PMK Puan Maharani usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta,
Foto: Istimewa
Menko PMK Puan Maharani usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Ratas 18 Oktober 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya mulai 2018. Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, menggelar rapat koordinasi Optimalisasi Anggaran Pembangunan Desa untuk Padat Karya di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/11). Puan menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program tersebut.

"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, maka RTM hari ini fokus pada rencana pelaksanaan penajaman pembangunan desa yang bercorak padat karya, meningkatkan penghasilan masyarakat dan menggunakan bahan baku serta tenaga kerja lokal," katanya, Kamis (2/11).

Dijelaskannya, sumber kegiatan pembangunan desa dapat bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan kegiatan kementerian. Adapun kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan Swakelola (untuk Padat Karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp 200 Juta.

Sementara kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga  membutuhkan penetapan lokus desa sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan padat karya.

Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

Puan berpesan perlunya penguatan pedoman penyusunan APBDes dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBDes untuk memastikan agar kegiatan pembangunan desa yang menggunakan APBDes dipergunakan untuk kegiatan bersifat padat karya. Termasuk penguatan melalui Permendes terkait pedoman prioritas dan kriteria pemanfaatan dana desa untuk Kegiatan padat karya, serta penguatan metode pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan padat karya berjalan tepat manfaat dan tepat sasaran.

Hadir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement