REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- AB, lawan duel mendiang Hilarius dalam bom-boman gladiator divonis dua tahun penjara dan pelatihan selama enam bulan di Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong. AB dinyatakan terbukti telah melakukan kekerasan yang menyebabkan Hilarius meninggal usai tarung gladiator tersebut.
Pembacaan putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Anna Yuliana. Sidang putusan terdakwa AB, mulai dibacakan pukul 15.00 WIB. "Menyatakan, terdakwa AB dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian seseorang," kata hakim ketua Anna Yuliana saat membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (2/11).
Menanggapi hal itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Karena sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama 4,5 tahun.
"Kami banding," tegas kuasa hukum AB dan JPU.
Dengan demikian, vonis AB belum berkekuatan hukum tetap dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Di tempat yang sama, Hakim PN Bogor juga memvonis terdakwa HK, penggagas atau penggerak tarung Bom-boman ala gladiator dengan hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan, terdakwa HK dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian seseorang," ujar hakim Anna Yuliana saat membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (2/11).