Kamis 02 Nov 2017 16:49 WIB

Revisi UU Ormas, Fadli: Pemerintah Mengakui Ada Kekurangan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon mengatakan, pernyataan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ormas yang baru merupakan bentuk pengakuan adanya kekurangan dari tersebut. Fadli menilai, kekurangan yang diakui pemerintah adalah bentuk UU Ormas tersebut memiliki banyak kekurangan.

"Makanya perlu direvisi, di situ bisa dilihat ya mereka (pemerintah) mengakui kekurangan, kelemahan terhadap Undang-Undang Ormas ini," jelasnya saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/11).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menilai UU Ormas yang berasal dari Perppu No 2 Tahun 2017 ini dibuat tidak secara sempurna. Fadli mengatakan, sebetulnya UU Ormas no 17 tahun 2013 masih bisa dijadikan landasan hukum untuk mengatur dinamika Ormas di Indonesia.

"Kalau sekarang tanpa pengadilan, ya berarti kan bisa menuduh seenaknya dengan kekuasaan subjektifnya," katanya.

Selain mendukung adanya revisi, Partai Gerindra juga mendukung pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi terhadap UU Ormas yang baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, kata dia, revisi UU Ormas tetap berjalan di DPR-RI.

"Tentu juga harus menunggu juga nomor berapa Undang-Undang itu nantinya baru bisa dikeluarkan Judisial Review (uji materi)," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement