Kamis 02 Nov 2017 17:13 WIB

Wasit Tarung Bom-boman Gladiator Hanya Divonis 1,5 Tahun

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Maria Agnes dan Rahardjo saat memberikan keterangan usai pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kasus bom-boman gladiator yang menewaskan anaknya Hilarius Christian, di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (2/11).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Maria Agnes dan Rahardjo saat memberikan keterangan usai pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kasus bom-boman gladiator yang menewaskan anaknya Hilarius Christian, di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terdakwa MS, wasit dalam tarung Bom-boman ala gladiator yang menewaskan Hilarius Christian pada Januari 2016 lalu, divonis 1,5 tahun penjara dan pelatihan selama tiga bulan di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cileungsi. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Anna Yuliana tersebut, MS dinyatakan terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan yang merenggut nyawa seseorang.

"Terdakwa MS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian seseorang," kata hakim ketua Anna Yuliana saat membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (2/11).

Vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, JPU langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. "Kami ajukan banding," jelas JPU.

Namun demikian, kuasa hukum MS belum memberikan keputusan terkaita banding atau tidak. Dengan demikian, vonis MS belum berkekuatan hukum tetap dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement