Kamis 02 Nov 2017 17:14 WIB

In Picture: Operasi Penertiban Parkir Kendaraan di Jalan KH Mas Mansyur

.

Red: Mohamad Amin Madani

Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat melakukan cabut pentil dalam operasi angkut jaring parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis ( 05/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat melakukan operasi angkut jaring parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis ( 05/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar Sekitaran Thamrin City, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

 

Operasi Parkir Liar ini operasi rutin yang di lakukan setiap hari oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban pengguna kendaraan roda dua yang melakukan parkir yang tidak pada tempatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement