Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat melakukan cabut pentil dalam operasi angkut jaring parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis ( 05/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat melakukan operasi angkut jaring parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis ( 05/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Operasi Parkir Liar. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar Sekitaran Thamrin City, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Operasi Parkir Liar ini operasi rutin yang di lakukan setiap hari oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban pengguna kendaraan roda dua yang melakukan parkir yang tidak pada tempatnya.
Advertisement