Kamis 02 Nov 2017 18:06 WIB

Balfour, Deklarasi 'Kelahiran' Israel Digugat

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Grafis Deklarasi Balfour
Foto: republika
Grafis Deklarasi Balfour

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Consortium for Liberation of Al-Aqsha(ICLA), menggelar sebuah diskusi bertema Menggugat 100 Tahun Balfour di Kedutaan Besar (Kedubes) Palestina untuk Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat,Kamis (2/11).

Dalam diskusi tersebut, ICLA menggugat dan mengecam deklarasi Balfour yang diterbitkan pada 2 November 1917 dan menjadi perintis jalan bagi lahirnya negara Israel.

ICLA merupakan sebuah wadah yang diisi beberapa organisasimassa yang konsen terhadap isu Palestina, antara lain, Aqsa Working Group, Pemuda Jamaah Muslimin (Hizbullah), Miraj News Agency, dan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C).

Dalam diskusi di Kedubes Palestina, selain perwakilan masing-masing organisasi, hadir pula Kuasa Usaha Ad Interim Kedubes Palestinauntuk Indonesia Taher Hamad.

Pembina Aqsa Working Group Yakhsyallah Mansur mengatakan krisis berkepanjangan yang saat ini terjadi Palestina, baik di Gaza maupun TepiBarat, tak lain merupakan dampak dari deklarasi Balfour pada 2 November 1917. Deklarasi balfour merupakan sebuah pernyataan publik yang ditandatangani olehmenteri luar negeri Inggris kala itu, yakni James Arthur Balfour.

Dalam surat tersebut, Balfour mengungkapkan bahwa pemerintah Inggris bersimpati dan memandang positif aspirasi Zionis untuk mendirikan tanah air bagi bangsa Yahudi di Palestina. Kala itu Palestina merupakan wilayah kekuasan Kekaisaran Ottoman yang tengah berkonfrontasi dengan Inggris dansekutunya dalam Perang Dunia I.

Pada 9 November 1917, Balfour menyerahkan surat yang ditandatanganinya kepada Lord Rotschild, pemimpin komunitas Yahudi Inggris. Hal ini seolah mempertegas bahwa Inggris mendukung lahirnya sebuah rumah bagi orang-orang Yahudi diPalestina.

Yakhsyallah Mansur menilai, deklarasi Balfour adalah sebuah dukungan dan simpati yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum daripemerintah dan kabinet Inggris. Baik Zionis maupun Inggris, kata dia, sama-samamenyadari bahwa tanah yang dijanjikan itu masih di bawah kekuasaan Kesultanan Turki Utsmani.

Tetapi Zionis Yahudi tetap menjadikan deklarasi Balfoursebagai semacam lisensi bagi mereka untuk menapaki cita-cita membangun Israel.Sampai hari ini, setiap tahun, deklarasi Balfour diperingati secara resmi olehIsrael sebagai fondasi keberadaannya, kata Mansur.

Oleh sebab itu, ICLA, jelas Mansur, mengecam deklarasi Balfour dan menuntut pemerintah Inggris untuk bertanggung jawab, meminta maaf,dan memberi kompensasi kepad rakyat Palestina.

"Kita juga mengingatkan duniainternasional bahwa deklarasi Balfour adalah ilegal. Oleh karena itu, Israelyang berdiri atas deklarasi tersebut juga ilegal," ucapnya.

ICLA pun meminta rakyat Palestina untuk tetap tabah, sabar,dan terus melakukan segala upaya melawan pendudukan Israel. "ICLA juga memintapemerintah Indonesia dan seluruhnegara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, untuk lebih nyata dalam mendukungserta mengupayakan kemerdekaan rakyat Palestina," ujar Mansur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement