REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mempertimbangkan putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 2013 lalu dalam gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Yusril mengatakan salah satu persoalan yang digugat PBB memiliki pola masalah sama dengan sengketa yang diajukan PBB pada 2013 lalu terkait proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2014.
"Putusan Pengadilan Tinggi pada saat itu membenarkan pendapat PBB, bahwa kalau pejabat tata usaha negara, dalam hal ini KPU, mengetahui ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi, maka dia wajib mengesampingkan peraturan yang lebih rendah itu dan menerapkan peraturan yang lebih tinggi," kata Yusril usai menghadiri persidangan di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (2/11).
Gugatan yang dilayangkan PBB pada 2013 lalu terkait syarat verifikasi faktual tentang wakil perempuan dalam kepengurusan partai politik. Menurut Yusril, undang-undang parpol pada saat itu tidak mengatur syarat minimal 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai, namun KPU dalam peraturannya mewajibkan ketentuan tersebut baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun pusat.
Menurutnya, masalah gugatan yang dilayangkan PBB ke Bawaslu saat ini memiliki pola masalah yang sama, yakni tidak adanya ketentuan sistem informasi partai politik (Sipol) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau sekarang ini masalahnya sama, mengenai Sipol. Di UU, Sipol itu tidak diatur tetapi KPU mewajibkan parpol mengisi Sipol. Makanya kembali ke yurisprudensi (2013) itu, kalau KPU mengakui pertentangan itu ada, maka dia wajib mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (PKPU)," katanya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu diatur mengenai kewajiban partai politik untuk memasukkan data ke dalam Sipol sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.
Data parpol yang dimaksud mencakup kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten-kota dan kecamatan, keanggotaan parpol di tingkat kabupaten-kota serta data pendukung sebagai pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu.