Pengunjung. Seorang Pengunjung sedang melihat nomor-nomor yang terpampang di salah satu kios di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Pengunjung. Seorang Pengunjung sedang melihat nomor-nomor yang terpampang di salah satu kios di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
No Kartu Perdana. Nomor-nomor telepon selular terpampang di salah satu kios di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penjual Kartu perdana. Seorang penjaga kios penjual kartu perdana di salah satu kios di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penjual Kartu perdana. Seorang penjaga kios penjual kartu perdana di salah satu kios di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Pengunjung. Seorang Pengunjung sedang melihat nomor-nomor yang terpampang di salah satu kios di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Pengunjung. Seorang Pengunjung sedang melihat nomor-nomor yang terpampang di salah satu kios di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta (2/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominmfo) mewajibkan registrasi ulang bagi seluruh pelanggan telepon seluler, dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai batas yang ditentukan, maka akan diberlakukan pemblokiran bertahap, sampai 28 April 2018 pemblokiran total.
Advertisement