REPUBLIKA.CO.ID, Sukabumi -- Seorang bocah berusia 13 tahun di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan dengan leluasa melancarkan aksinya lantaran berdalih akan menjadikan korban sebagai anak angkatnya.
Kasus pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Polisi akhirnya menangkap pelaku IS (40 tahun) warga Kampung Nyangkowek, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, kasus perkosaan tersebut berawal saat korban diperkenalkan bibinya kepada pelaku. Perkenalan tersebut berlangsung Selasa (17/10) sekitar pukul 18.30 WIB, usai korban pulang dari mengaji. "Diperkenalkan karena akan dijadikan anak angkat," kata dia kepada para wartawan, Kamis (2/11).
Keesokan harinya, pelaku kembali menemui korban dan mengajak jalan-jalan. Usai jalan-jalan korban diajak ke rumah pelaku. Di rumah itulah korban diperkosa sebanyak tiga kali.
Usai diperkosa, korban diantar pulang oleh tukang ojek atas suruhan pelaku. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. " Orang tua korban melaporkan ke polisi. Polisi akhirnya menangkap pelaku," ujat Yusri.