Kamis 02 Nov 2017 20:30 WIB

Pemprov DKI akan Gratiskan Buruh Naik Transjakarta

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Busway Transjakarta. Ilustrasi
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Busway Transjakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI membuat kebijakan terbaru untuk menggratiskan para buruh naik bus Transjakarta. Kebijakan ini dibuat hanya sehari setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.648.035.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan telah memberikan tugas kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mewujudkan program tersebut. "Kami sudah memberikan tugas. Mereka memohon waktu sekitar satu bulan untuk menyiapkannya tetapi mereka comfirm Transjakarta dan Pasar Jaya untuk 1 januari live," kata Sandi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/11).

Artinya, sejak 1 Januari, kedua BUMD tersebut akan mulai menyiapkan semua sistem yang diperlukan dalam program ini. Baik PT Transjakarta maupun PD Pasar Jaya sudah harus membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang terdampak program tersebut agar mendaftarkan para karyawan.

"Jadi di BUMD akan jemput bola, perusahan-perusahaan yang memberikan gaji jemput bola, dan disiapkan semuanya termasuk IT-nya termasuk sistemnya ke depan. Dan kemarin Pak Budi dan Pak Arief sudah menyanggupinya," kata dia.

Sayangnya, tidak semua buruh yang bekerja di Jakarta dapat menikmati program ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini. "Buruh yang mendapat UMP, yang memiliki KTP DKI," ujar Sandi.

Sandi tak menyebutkan berapa banyak buruh akan terdampak program ini. Ia justru ingin mendapatkan data-data itu dan mulai melibatkan tim Jakarta Smart City. Mengenai potensi berkurangnya pemasukan akibat kebijakan ini, Sandi mengatakan pihak BUMD akan memberikan penjelasan lebih detail.

"Kemarin statement-nya bahwa itu memang program yang sudah berjalan tapi belum optimal, ridership ingin ditingkatkan di atas 500 ribu, salah satunya bermitra dengan para perusahaan dengan memberikan kesempatan pekerjanya, buruhnya untuk menggunakan Transjakarta," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement