REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan pelajar di daerah Sukmajaya yang sejak lama masuk DPO (daftar pencarian orang).
"Pelaku masih berstatus pelajar ini telah membacok korbannya dari sekolah lain. Pelaku lalu kabur dan menjadi DPO kami," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Mapolresta Depok, Kamis (2/11).
Putu mengatakan, anggota polisi dipimpim Kanit Buser Polresta Depok Iptu Suparno berhasil menangkap AK alias Bubak (17 tahun), setelah sempat buron beberapa hari. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Kalimulya, Cilodong, Kamis (2/11) pagi.
"Pelaku masih tercatat sebagai pelajar SMP, kami tangkap saat sedang ada di rumah. Pelaku salah satu otak atas pembacokan dua korban yakni Ahnan Iqbal (17) dan Andrian (17), pelajar kelas 3 SMK swasta di Depok," jelas Putu.
Menurut Putu, akibat luka bacok yang dilakukan oleh pelaku, korban Ahnan Iqbal terluka di pinggang belakang hingga sobek dan Andrian luka di tangan kanan.
"Keterangan lima saksi juga visum korban kami pegang sebagai alat bukti. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Motif pelaku karena dendam dengan sekolah korban," jelas Putu.