Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/11). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Politikus PDI Perjuangan itu ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada Kamis (2/11) sore.
Diketahui, Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Diketahui, Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Dalam kasus pertama diduga Arief menerima uang sejumlah Rp 700 juta, sedangkan dalam kasus kedua diduga menerima uang Rp 250 juta.
Advertisement