REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pemilik pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, itu dilaporkan lantaran dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.
Laporan itu dibuat oleh seorang pengacara, Amos Andi Simanjuntak yang menyebutkan, ada sekitar 10 anak di bawah umur yang dipekerjakan PT Panca Buana Cahaya Sukses. Namun, laporan itu mewakili dua keluarga korban, yakni keluarga Putri binti Maidun (13) dan keluarga Surnah binti Kusuma (16).
"Kita punya bukti-bukti, saksi-saksi dan beberapa korban kami temui bahwa memang banyak anak-anak yang diperkejakan di gudang itu," kata Amos di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/11).
Amos menuturkan, sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya, ia telah menemui keluarga korban, pengurus RW hingga lurah setempat. Dari hasil pertemuan itu diketahui sebagian anak di bawah umur itu dipekerjakan PT Panca Buana Cahaya Sukses tanpa sepengetahuan orang tua.
"Sebagian keluarga dari korban tidak mengetahui anaknya bekerja di perusahaan itu, karena pagi berangkat pulang malam kayak bermain begitu," tandasnya.
Laporan Amos itu pin diterima polisi dengan nomor LP/5340/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 2 November 2017 dengan terlapor Indra Liyono dan Andria Hartanto dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait insiden yang menewaskan 48 orang ini. Salah satu tersangka tang merupakan tukang las, Subarna Ega belum ditemukan.
Selain itu, polisi juga menetapkan pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Sukses Andria Hartanto sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dari 48 kantung jenazah, baru sembilan mayat yang teridentifikasi.