REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Novanto diminta bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebelumnya, Ketua DPR RI tidak hadir memenuhi panggilan JPU KPK dengan alasan sedang melalukan cek kesehatan dan menjalani tugas negara.
Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan, pada persidangan kali ini dijadwalkan delapan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Selain Novanto, JPU KPK juga memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga merupakan keponakan dari Novanto. "Saksi pada hari ini ada Anang, Irvanto, Deniarto, Fajar Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari, Rudi Indarto Raden dan Setya Novanto," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (3/11).
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut JPU KPK, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto. Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek KTP-el senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek KTP-el sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.